Putusan MK Buat KPU Bisa Tentukan Dapil, Alokasi Kursi DPR dan DPRD Provinsi

 

tigakelinci

Ulasan tentang berita politik tanah air terkini , menyajikan info berita politik meliputi partai , lembaga masyarakat , pejabat , pemerintahan , DPR , MPR, tokoh , pemilu , pilpres hingga pilkada.


 Putusan MK Buat KPU Bisa Tentukan Dapil, Alokasi Kursi DPR dan DPRD Provinsi - Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan yang memberikan kewenangan kepada KPU untuk menyusun daerah pemilihan dan penentuan alokasi kursi daerah pemilihan (Dapil) DPR RI dan DPRD provinsi pada Pemilu 2024.

Putusan itu tertuang dalam Nomor 80/PUU-XX/2022 perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang dibacakan pada Selasa (20/12/2022).

KPU mengapresiasi putusan MK sebagai amanah diberikan kewenangan untuk menyusun Dapil dan menentukan alokasi kursi DPR RI dan DPRD Provinsi.

Ketua KPU Hasyim Asyari mengatakan, konstitusi mengamanatkan penyusunan Dapil dan alokasi kursi DPR RI dan DPRD provinsi Pemilu 2024 kepada lembaga yang tepat.

"KPU menghormati Putusan MK dan mengapresiasi atas amanah diberikannya kewenangan kepada KPU untuk menyusun dapil dan menentukan alokasi kursi dapil DPR RI dan DPRD provinsi. Artinya, konstitusi mengamanatkan penyusunan dapil dan alokasi kursi DPR RI dan DPRD provinsi Pemilu 2024 kepada lembaga yang tepat, yakni KPU," ujar Hasyim dalam keterangan resmi KPU, Rabu (21/12/2022).

KPU telah menindaklanjuti putusan tersebut dengan menggelar pleno. Dalam rapat pleno tersebut mengundang sejumlah ahli pemilu yang kompeten di bidangnya. Yaitu Ramlan Surbakti, Didik Supriyanto, Ahsanul Minan, dan Sidik Pramono.

KPU mendengar pandangan para ahli kepemiluan untuk menyusun rumusan penentuan alokasi kursi Dapil yang tepat.

"Pandangan para ahli kepemiluan tersebut sebagai upaya KPU untuk menyusun rumusan dapil yang tepat dan menentukan alokasi kursi dapil DPR RI dan DPRD provinsi Pemilu 2024, sekiranya ada penyesuaian-penyesuaian, misalnya dengan adanya Daerah Otonomi baru (DOB) atau sesuai dengan dinamika, situasi dan kondisi yang terjadi di lapangan," jelas Hasyim.

Bentuk Tim

Selanjutnya KPU akan membentuk tim yang bekerja sesuai dangan lini masa. Hasil kerja tersebut dijadikan bahan untuk menyusun Peraturan KPU.

"Setelahnya akan diadakan Focus Group Discussion (FGD) sebanyak dua kali dengan para ahli dan partai politik. Setelah itu dirapikan dan akan dibawa ke uji publik di tingkat nasional untuk dapil DPR dan tingkat provinsi untuk dapil DPRD Provinsi. Kemudian diusulkan ke RDP untuk konsultasi," ujar Hasyim.

Masukan para ahli dan partai politik diperlukan untuk menyusun PKPU terkait dapil dan alokasi. Karena dapil merupakan salah satu aspek strategis dan penting dalam sistem pemilu Indonesia.

"Masukan para ahli dan partai politik dalam menyusun PKPU dapil dan alokasi kursi sangat diperlukan, mengingat dapil adalah salah satu aspek strategis dan penting dari sistem pemilu dan menentukan wajah sistem pemilu Indonesia," kata Hasyim.



Baca juga 
Prabowo Bertemu tertutup dengan Rais Aam PBNU

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Gerindra Mensimulasikan Calon Wakil Presiden yang menambah Suara Untuk PRABOWO

Erick Thohir: Saya dan Ganjar Selalu Seiring, Tapi Ojo Kesusu

backlink bonus newmember