Poin-Poin Perppu Pemilu: Jadwal dan Masa Kampanye Pemilu 2024 Tidak Berubah

 

Ulasan tentang berita politik tanah air terkini , menyajikan info berita politik meliputi partai , lembaga masyarakat , pejabat , pemerintahan , DPR , MPR, tokoh , pemilu , pilpres hingga pilkada.


Poin-Poin Perppu Pemilu: Jadwal dan Masa Kampanye Pemilu 2024 Tidak Berubah -  Presiden Joko Widodo atau Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Perppu itu ditandatangani Jokowi pada 12 Desember 2022.

Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam) menjelaskan, Perppu diterbitkan setelah ditetapkannya 4 Undang-Undang tentang Pembentukan Provinsi, yaitu Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, dan Provinsi Papua Barat Daya.
 
"Jadwal Pemilu serentak yang mendesak yang tahapan Pemilu sudah dimulai sejak 14 Juni 2022, sehingga diperlukan perubahan norma dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dalam waktu sangat segera dan (agar) tidak menganggu proses tahapan pemilihan umum yang sedang berjalan serta tidak berkembang dan mempengaruhi konstelasi politik nasional,” tulis siaran pers Kemenko Polhukam, seperti dikutip Selasa (13/12).

Pemerintah memastikan, tidak ada yang berubah dengan masa kampanye untuk daftar calon tetap (DCT) bagi calon anggota legislatif di DPR, DPD, DPRD dan calon wakil presiden dan calon wakil presiden.

Selanjutnya, Kemenko Polhukam menjelaskan, untuk mengantisipasi terjadinya permasalahan dalam proses pencetakan dan distribusi logistik, maka dalam Perppu diusulkan agar pelaksanaan kampanye dilakukan 25 hari setelah penetapan DCT untuk kampanye Pemilu Legislatif dan 15 hari setelah penetapan DCT Pasangan Calon untuk Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

Selain soal kampanye, Kemenko Polhukam juga menjelaskan soal pelaksanaan Pemilu tentang Ibu Kota Negara (IKN). Menurut Kemenko Polhukam, pelaksanaan Pemilu di IKN tetap berpedoman pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

"Untuk antisipasi Pelaksanaan Pemilu wilayah IKN, pelaksanaan pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden, pemilihan umum untuk memilih anggota DPR, dan pemilihan umum untuk memilih anggota DPD, pemilihan umum untuk memilih anggota DPRD pada Tahun 2024 di wilayah Provinsi Kalimantan Timur yang masuk dalam wilayah Ibu Kota Negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, tetap berpedoman pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum," tutup siaran pers ini.

Nomor Urut Parpol Tak Berubah di Pemilu 2024, Ini Daftarnya
Nomor urut partai politik yang lolos ke parlemen pada Pemilu 2019 tidak berubah di Pemilu 2024. Hal itu tercantum dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemilu.

Pada pasal 179 ayat 3 berbunyi:
Partai politik yang telah memenuhi ketentuan ambang batas perolehan suara secara nasional untuk Pemilu anggota DPR pada tahun 2019 dan telah ditetapkan sebagai Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat menggunakan nomor urut Partai Politik Peserta Pemilu yang sama pada Pemilu tahun 2019 atau mengikuti penetapan nomor urut Partai Politik Peserta Pemilu yang dilakukan secara undi dalam sidang pleno KPU yang terbuka dengan dihadiri wakil Partai Politik Peserta Pemilu.

Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar mengatakan, seluruh partai di DPR telah sepakat bahwa nomor urut tidak diubah. Maka akhirnya dimasukan dalam Perppu yang dibuat sebagai dampak pemekaran wilayah baru Papua itu.

"Partai peserta pemilu yang ada adalah partai yang sudah hampir pasti 9 yang ada di DPR. Kemudian dimungkinkan akan ada tambahan partai baru," ujar politikus yang akrab disapa Cak Imin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (13/12).

Dia mengatakan, pemerintah pun bersepakat nomor urut tidak berubah. Maka akhirnya disetujui untuk masuk dalam Perppu.

"Kalau di DPR saja sudah sepakat, presiden pasti sepakat. DPR kan sepakat tidak berubah," ujar Ketua Umum PKB ini.

Cak Imin yakin tidak ada masalah diskriminasi terhadap partai politik yang di luar parlemen. Kebijakan itu semata untuk mengirit logistik pemilu

"Intinya demokrasi itu kemauan bareng-bareng lah. Saya kira, substansinya supaya irit logistik pemilu. Barang yang sudah terlanjur nomor lama dipakai ulang," ujarnya.

Berikut Nomor Urut Parpol pada Pemilu 2019
1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
2. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra);
3. PDI Perjuangan (PDIP);
4. Partai Golkar
5. Partai Nasdem
6. Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda)
7. Partai Beringin Karya (Berkarya);
8. Partai Keadilan Sejahtera (PKS);
9. Partai Persatuan Indonesia (Perindo);
10. Partai Persatuan Pembangunan (PPP);
11. Partai Solidaritas Indonesia (PSI);
12. Partai Amanat Nasional (PAN);
13. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura); dan
14. Partai Demokrat.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Gerindra Mensimulasikan Calon Wakil Presiden yang menambah Suara Untuk PRABOWO

Erick Thohir: Saya dan Ganjar Selalu Seiring, Tapi Ojo Kesusu

PKS Berpandangan Anies Baswedan Dipasangkan dari Internak Koalisasi